Apa itu Zona Integritas?
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Apa itu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)?
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Apa itu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)?
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Bagaimana Proses Pembangunan Zona Integritas?
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola (governance) internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.
- Komponen Pengungkit
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi. Pembangunan area pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Area tersebut mencakup penerapan Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dimana dalam setiap area tersebut, setiap unit kerja harus memperhatikan aspek pemenuhan danreform dalam pembangunan zona integritas. Dalam membangun Zona Integritas, setiap unit kerja melaksanakan pembangunan enam area tersebut secara konsisten dan berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintah sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas dari korupsi.
2. Komponen Hasil
Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel;
- Kualitas Pelayanan Publik yang prima.
MANAJEMEN PERUBAHAN
Adapun Target Manajemen Perubahan:
a) meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satuan Kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
c) menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Adapun Indikator Manajemen Perubahan:
a) Penyusunan Tim Kerja;
b) Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
d) Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, terukur, dan meningkatkan kepuasan pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Adapun target Penataan Tata Laksana:
a) meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) meningkatnya kinerja di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
d) meningkatnya kepuasan pelanggan.
Adapun indikator Penataan Tata Laksana:
a) Prosedur Operasional Tetap Kegiatan Utama;
b) E-Office; dan
c) Keterbukaan Informasi Publik.
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur.
Adapun target Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
a) meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
d) meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
e) meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Adapun indikator Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
a) Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi;
b) Pola Mutasi Internal;
c) Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi;
d) Penetapan Kinerja Individu;
e) Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai; dan
f) Sistem Informasi Kepegawaian.
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Adapun target Penguatan Akuntabilitas:
a) meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b) meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Adapun indikator Penguatan Akuntabilitas:
a) Keterlibatan Pimpinan; dan
b) Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.
PENGUATAN PENGAWASAN
Adapun target Penguatan Pengawasan:
a) meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b) meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
c) meningkatnya status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
d) menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing- masing instansi pemerintah; dan
e) menurunnya temuan pemeriksaan aparat pengawasan internal dan ekternal.
Adapun indikator Penguatan Pengawasan:
a) Pengendalian Gratifikasi;
b) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
c) Pengaduan Masyarakat;
d) Whistle Blowing System;
e) Penanganan Benturan Kepentingan; dan
f) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Adapun target Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
a) meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
b) meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
c) meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Adapun indikator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
a) Standar Pelayanan;
b) Budaya Pelayanan Prima; dan
c) Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Berita Zona Integritas FEB UM
Tenaga Kependidikan FEB UM Berkomitmen Membangun Zona Integritas
Tim Suksesi Zona Integritas melaksanakan agenda sosialisasi Suksesi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah...
FEB UM Benchmarking Tata Kelola Zona Integritas ke FT UGM
Tim Zona Integritas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UM) melakukan studi tiru (benchmarking) ke Fakultas Teknik...








