1. Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, menteri/pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di fakultas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Fakultas sebagai unit kerja di perguruan tinggi memiliki berbagai fungsi strategis seperti pengelolaan akademik, keuangan, kepegawaian, sarana prasarana, serta pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat. Kompleksitas kegiatan tersebut memerlukan suatu sistem pengendalian yang mampu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan, tujuan organisasi, serta prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, pengelolaan sumber daya di fakultas melibatkan anggaran, aset, serta sumber daya manusia yang cukup besar sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kesalahan administrasi, ketidakefisienan proses kerja, hingga penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, SPIP diperlukan sebagai mekanisme untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.

Penerapan SPIP juga merupakan amanat regulasi pemerintah yang menuntut setiap instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk membangun sistem pengendalian intern yang memadai. Melalui implementasi SPIP, fakultas dapat memastikan bahwa kegiatan operasional dilaksanakan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung terciptanya laporan keuangan yang andal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, SPIP menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan fakultas. Dengan adanya SPIP, budaya pengendalian, integritas, dan pengawasan internal dapat diperkuat sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian, penerapan SPIP di fakultas menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan, sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan institusi secara berkelanjutan.

 

  1. Dasar Hukum
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Universitas Negeri Malang;
  5. Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang Nomor 9.2.68/UN32.4/KP/2025 tentang Tim Satuan Pengendalian Internal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2026.

 

  1. Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas unsur:

  1. Lingkungan Pengendalian

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf a disebutkan bahwa Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:

  1. Penegakan integritas dan nilai etika;
  2. Komitmen terhadap kompetensi;
  3. Kepemimpinan yang kondusif;
  4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
  6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
  7. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;
  8. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
  9. Penilaian risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis, dan mengelola risiko yang relevan bagi proses atau kegiatan organisasi. Penilaian risiko terdiri dari dua tahapan penting, yaitu identifikasi risiko dan analisis risiko.

  1. identifikasi risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 14 secara spesifik memberi arahan bagaimana seharusnya pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan. Tujuan instansi pemerintah harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat waktu. Setelah tujuan ditetapkan, tujuan tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, pimpinan instansi pemerintah kemudian menyusun strategi, yaitu strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.

  1. analisis risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 17 mengatur bahwa analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

Sebelum kedua tahapan tersebut dilaksanakan, pimpinan instansi pemerintah terlebih dahulu harus merumuskan tujuan, baik itu tujuan instansi maupun tujun tingkat kegiatan. Perumusan tujuan ini mutlak dilakukan karena penilaian risiko didasarkan atas kemungkinan kejadian yang menghambat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

  1. Kegiatan pengendalian

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf c disebutkan bahwa Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian terdiri atas:

  1. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
  2. pembinaan sumber daya manusia;
  3. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
  4. pengendalian fisik atas aset;
  5. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
  6. pemisahan fungsi;
  7. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
  8. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
  9. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
  10. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
  11. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
  12. Informasi dan komunikasi

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf d disebutkan bahwa informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan instansi pemerintah harus:

  1. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;
  2. Mengelola, mengembangkan, dan memperbaharui sistem informasi secara terus menerus.
  3. Pemantauan pengendalian intern.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf e disebutkan bahwa pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pimpinan pemerintah wajib melakukan pemantauan sistem pengendalian intern yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

D. Rencana Kerja SPIP Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang

No.  Unsur SPIP TUJUAN Rencana Kerja 2026 Output
1

Lingkungan Pengendalian

Membangun budaya kerja berintegritas dan kepatuhan terhadap aturan

a.    Penegakan kode etik dosen, dan tenaga kependidikan

b.    Penyusunan budaya kerja fakultas

c.    Penetapan pembagian tugas dan tanggung jawab pegawai yang jelas

d.    Penguatan peran pimpinan sebagai role model integritas

a.    Pedoman penanganan pelanggaran kode etik

b.    Dokumen budaya kerja fakultas

c.    Dokumen Matriks Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai

d.    Dokumen komitmen pimpinan sebagai role model integritas

2 Penilaian risiko Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan fakultas

a.    Identifikasi risiko pada layanan utama fakultas (akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, aset)

b.    Penyusunan peta risiko fakultas

c.    Analisis tingkat kemungkinan dan dampak risiko

d.    Penyusunan rencana mitigasi risiko

a.    Dokumen daftar risiko pada layanan utama fakultas

b.    Dokumen peta risiko (risk register)

c.    Dokumen matriks mitigasi risiko

d.    Dokumen rencana mitigasi risiko

 

3 Kegiatan pengendalian Memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan risiko

a.    Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan ketatausahaan

b.    Verifikasi dokumen sebelum persetujuan pimpinan

c.    Penggunaan sistem informasi terintegrasi dalam layanan fakultas

d.    Pengendalian terhadap penggunaan anggaran

e.    Melaksanakan tindakan pengendalian sesuai rencana mitigasi risiko

a.    Publikasi SOP melalui papan informasi, website, atau sistem layanan digital

b.    Laporan Monev Verifikasi dokumen sebelum persetujuan pimpinan

c.    Dashboard monitoring layanan fakultas berbasis sistem informasi

d.    Berita acara rekonsiliasi laporan keuangan

e.    Dokumen pelaksanaan pengendalian risiko

4 Informasi dan komunikasi Menjamin informasi kegiatan dan pengendalian dapat diakses dan dipahami oleh seluruh pihak terkait.

a.    Penyediaan sistem informasi layanan fakultas

b.    Publikasi informasi layanan dan kebijakan fakultas melalui website atau media lainnya

c.    Penyampaian laporan kinerja dan keuangan secara berkala

d.    Pengelolaan pengaduan masyarakat

a.    Laporan informasi layanan

b.    Terpublikasinya informasi layanan dan kebijakan fakultas pada website resmi fakultas

c.    Dokumentasi penyampaian laporan

d.    Laporam sistem pengaduan dan tindak lanjut

5 Pemantauan pengendalian intern Menilai efektivitas penerapan SPIP dan melakukan perbaikan berkelanjutan

a.    Monitoring pelaksanaan SOP layanan ketatausahaan

b.    Evaluasi penerapan SPIP secara berkala

c.    Tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi pengawasan

a.    Laporan monitoring dan evaluasi

b.    Laporan hasil evaluasi SPIP

c.    Dokumen tindak lanjut hasil audit