[vc_row][vc_column][vc_column_text]
ZONA INTEGRITAS
FEB UNIVERSITAS NEGERI MALANG
MANAJEMEN PERUBAHAN
Manajemen Perubahan bertujuan untuk melakukan perubahan mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Satuan Kerja.
Adapun Target Manajemen Perubahan:
a) meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Satuan Kerja dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satuan Kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
c) menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Adapun Indikator Manajemen Perubahan:
a) Penyusunan Tim Kerja;
b) Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
d) Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
Lihat Dokumen
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan Tata Laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, terukur, dan meningkatkan kepuasan pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Adapun target Penataan Tata Laksana:
a) meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) meningkatnya kinerja di Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
d) meningkatnya kepuasan pelanggan.
Adapun indikator Penataan Tata Laksana:
a) Prosedur Operasional Tetap Kegiatan Utama;
b) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); dan
c) Keterbukaan Informasi Publik.
Lihat Dokumen
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur.
Adapun target Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
a) meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
b) meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
c) meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
d) meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM; dan
e) meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Adapun indikator Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur:
a) Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi;
b) Pola Mutasi Internal;
c) Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi;
d) Penetapan Kinerja Individu;
e) Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai; dan
f) Sistem Informasi Kepegawaian.
Lihat Dokumen
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Adapun target Penguatan Akuntabilitas:
a) meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b) meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Adapun indikator Penguatan Akuntabilitas:
a) Keterlibatan Pimpinan; dan
b) Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.
Lihat Dokumen
PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Adapun target Penguatan Pengawasan:
a) meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b) meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
c) meningkatnya status opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
d) menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing- masing instansi pemerintah; dan
e) menurunnya temuan pemeriksaan aparat pengawasan internal dan ekternal.
Adapun indikator Penguatan Pengawasan:
a) Pengendalian Gratifikasi;
b) Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
c) Pengaduan Masyarakat;
d) Whistle Blowing System;
e) Penanganan Benturan Kepentingan; dan
f) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Lihat Dokumen
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
Adapun target Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
a) meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
b) meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
c) meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Adapun indikator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
a) Standar Pelayanan;
b) Budaya Pelayanan Prima; dan
c) Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan