{"id":17264,"date":"2026-03-10T10:01:03","date_gmt":"2026-03-10T03:01:03","guid":{"rendered":"https:\/\/feb.um.ac.id\/?page_id=17264"},"modified":"2026-03-10T10:24:17","modified_gmt":"2026-03-10T03:24:17","slug":"pelaksanaan-sistem-pengendalian-internal-pemerintah-spip-di-fakultas-ekonomi-dan-bisnis-universitas-negeri-malang","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/zi\/pelaksanaan-sistem-pengendalian-internal-pemerintah-spip-di-fakultas-ekonomi-dan-bisnis-universitas-negeri-malang\/","title":{"rendered":"PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP) DI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI MALANG"},"content":{"rendered":"<p>[et_pb_section fb_built=&#8221;1&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.5&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_row _builder_version=&#8221;4.27.5&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_column type=&#8221;4_4&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.5&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_text _builder_version=&#8221;4.27.5&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; hover_enabled=&#8221;0&#8243; global_colors_info=&#8221;{}&#8221; sticky_enabled=&#8221;0&#8243;]<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Pendahuluan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, menteri\/pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di fakultas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Fakultas sebagai unit kerja di perguruan tinggi memiliki berbagai fungsi strategis seperti pengelolaan akademik, keuangan, kepegawaian, sarana prasarana, serta pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat. Kompleksitas kegiatan tersebut memerlukan suatu sistem pengendalian yang mampu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan, tujuan organisasi, serta prinsip tata kelola yang baik.<\/p>\n<p>Selain itu, pengelolaan sumber daya di fakultas melibatkan anggaran, aset, serta sumber daya manusia yang cukup besar sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kesalahan administrasi, ketidakefisienan proses kerja, hingga penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, SPIP diperlukan sebagai mekanisme untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.<\/p>\n<p>Penerapan SPIP juga merupakan amanat regulasi pemerintah yang menuntut setiap instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk membangun sistem pengendalian intern yang memadai. Melalui implementasi SPIP, fakultas dapat memastikan bahwa kegiatan operasional dilaksanakan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung terciptanya laporan keuangan yang andal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, SPIP menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan fakultas. Dengan adanya SPIP, budaya pengendalian, integritas, dan pengawasan internal dapat diperkuat sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta peningkatan kinerja organisasi. Dengan demikian, penerapan SPIP di fakultas menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan organisasi berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan, sehingga mampu mendukung pencapaian tujuan institusi secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Dasar Hukum<\/strong><\/li>\n<li>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;<\/li>\n<li>Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;<\/li>\n<li>Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Universitas Negeri Malang;<\/li>\n<li>Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang Nomor 9.2.68\/UN32.4\/KP\/2025 tentang Tim Satuan Pengendalian Internal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2026.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terdiri atas unsur:<\/p>\n<ol>\n<li>Lingkungan Pengendalian<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf a disebutkan bahwa Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui:<\/p>\n<ol>\n<li>Penegakan integritas dan nilai etika;<\/li>\n<li>Komitmen terhadap kompetensi;<\/li>\n<li>Kepemimpinan yang kondusif;<\/li>\n<li>Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;<\/li>\n<li>Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;<\/li>\n<li>Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;<\/li>\n<li>Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif;<\/li>\n<li>Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.<\/li>\n<li>Penilaian risiko<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf b disebutkan bahwa Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah yang meliputi kegiatan identifikasi, analisis, dan mengelola risiko yang relevan bagi proses atau kegiatan organisasi. Penilaian risiko terdiri dari dua tahapan penting, yaitu identifikasi risiko dan analisis risiko.<\/p>\n<ol>\n<li>identifikasi risiko<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 14 secara spesifik memberi arahan bagaimana seharusnya pimpinan instansi pemerintah menetapkan tujuan. Tujuan instansi pemerintah harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan terikat waktu. Setelah tujuan ditetapkan, tujuan tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan, pimpinan instansi pemerintah kemudian menyusun strategi, yaitu strategi operasional yang konsisten dan strategi manajemen terintegrasi dan rencana penilaian risiko.<\/p>\n<ol>\n<li>analisis risiko<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 17 mengatur bahwa analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.<\/p>\n<p>Sebelum kedua tahapan tersebut dilaksanakan, pimpinan instansi pemerintah terlebih dahulu harus merumuskan tujuan, baik itu tujuan instansi maupun tujun tingkat kegiatan. Perumusan tujuan ini mutlak dilakukan karena penilaian risiko didasarkan atas kemungkinan kejadian yang menghambat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Kegiatan pengendalian<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf c disebutkan bahwa Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian terdiri atas:<\/p>\n<ol>\n<li>reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;<\/li>\n<li>pembinaan sumber daya manusia;<\/li>\n<li>pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;<\/li>\n<li>pengendalian fisik atas aset;<\/li>\n<li>penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;<\/li>\n<li>pemisahan fungsi;<\/li>\n<li>otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;<\/li>\n<li>pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;<\/li>\n<li>pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;<\/li>\n<li>akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan<\/li>\n<li>dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.<\/li>\n<li>Informasi dan komunikasi<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf d disebutkan bahwa informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan instansi pemerintah harus:<\/p>\n<ol>\n<li>Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;<\/li>\n<li>Mengelola, mengembangkan, dan memperbaharui sistem informasi secara terus menerus.<\/li>\n<li>Pemantauan pengendalian intern.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Pasal 3 huruf e disebutkan bahwa pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pimpinan pemerintah wajib melakukan pemantauan sistem pengendalian intern yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.<\/p>\n<p><strong>D. Rencana Kerja SPIP Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang<\/strong><\/p>\n<table border=\"1\" style=\"width: 100%; border-collapse: collapse; margin-left: auto; margin-right: auto; height: 130px;\">\n<tbody>\n<tr style=\"height: 24px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 24px;\">No.<\/td>\n<td style=\"width: 19.6814%; text-align: center; height: 24px;\">\u00a0Unsur SPIP<\/td>\n<td style=\"width: 20.7497%; text-align: center; height: 24px;\">TUJUAN<\/td>\n<td style=\"width: 28.9956%; text-align: center; height: 24px;\">Rencana Kerja 2026<\/td>\n<td style=\"width: 27.9459%; text-align: center; height: 24px;\">Output<\/td>\n<\/tr>\n<tr style=\"height: 24px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 24px;\">1<\/td>\n<td width=\"126\" style=\"width: 19.6814%;\">\n<p>Lingkungan Pengendalian<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"129\" style=\"width: 20.7497%;\">\n<p>Membangun budaya kerja berintegritas dan kepatuhan terhadap aturan<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"179\" style=\"width: 28.9956%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Penegakan kode etik dosen, dan tenaga kependidikan<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Penyusunan budaya kerja fakultas<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Penetapan pembagian tugas dan tanggung jawab pegawai yang jelas<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Penguatan peran pimpinan sebagai role model integritas<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"156\" style=\"width: 27.9459%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Pedoman penanganan pelanggaran kode etik<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen budaya kerja fakultas<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen Matriks Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen komitmen pimpinan sebagai role model integritas<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr style=\"height: 24px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 24px;\">2<\/td>\n<td width=\"126\" style=\"width: 19.6814%;\">Penilaian risiko<\/td>\n<td width=\"129\" style=\"width: 20.7497%;\">Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan fakultas<\/td>\n<td width=\"179\" style=\"width: 28.9956%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Identifikasi risiko pada layanan utama fakultas (akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, aset)<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Penyusunan peta risiko fakultas<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Analisis tingkat kemungkinan dan dampak risiko<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Penyusunan rencana mitigasi risiko<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"156\" style=\"width: 27.9459%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen daftar risiko pada layanan utama fakultas<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen peta risiko (<em>risk register<\/em>)<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen matriks mitigasi risiko<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen rencana mitigasi risiko<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr style=\"height: 24px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 24px;\">3<\/td>\n<td width=\"126\" style=\"width: 19.6814%;\">Kegiatan pengendalian<\/td>\n<td width=\"129\" style=\"width: 20.7497%;\">Memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan risiko<\/td>\n<td width=\"179\" style=\"width: 28.9956%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan ketatausahaan<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Verifikasi dokumen sebelum persetujuan pimpinan<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Penggunaan sistem informasi terintegrasi dalam layanan fakultas<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Pengendalian terhadap penggunaan anggaran<\/p>\n<p>e.\u00a0\u00a0\u00a0 Melaksanakan tindakan pengendalian sesuai rencana mitigasi risiko<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"156\" style=\"width: 27.9459%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Publikasi SOP melalui papan informasi, website, atau sistem layanan digital<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Laporan Monev Verifikasi dokumen sebelum persetujuan pimpinan<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Dashboard monitoring layanan fakultas berbasis sistem informasi<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Berita acara rekonsiliasi laporan keuangan<\/p>\n<p>e.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen pelaksanaan pengendalian risiko<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr style=\"height: 24px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 24px;\">4<\/td>\n<td style=\"width: 19.6814%; height: 24px; text-align: left;\">Informasi dan komunikasi<\/td>\n<td width=\"129\" style=\"width: 20.7497%;\">Menjamin informasi kegiatan dan pengendalian dapat diakses dan dipahami oleh seluruh pihak terkait.<\/td>\n<td width=\"179\" style=\"width: 28.9956%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Penyediaan sistem informasi layanan fakultas<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Publikasi informasi layanan dan kebijakan fakultas melalui website atau media lainnya<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Penyampaian laporan kinerja dan keuangan secara berkala<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Pengelolaan pengaduan masyarakat<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"156\" style=\"width: 27.9459%;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Laporan informasi layanan<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Terpublikasinya informasi layanan dan kebijakan fakultas pada website resmi fakultas<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumentasi penyampaian laporan<\/p>\n<p>d.\u00a0\u00a0\u00a0 Laporam sistem pengaduan dan tindak lanjut<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr style=\"height: 10px;\">\n<td style=\"width: 2.62738%; text-align: center; height: 10px;\">5<\/td>\n<td style=\"width: 19.6814%; height: 10px; text-align: left;\">Pemantauan pengendalian intern<\/td>\n<td style=\"width: 20.7497%; height: 10px; text-align: left;\">Menilai efektivitas penerapan SPIP dan melakukan perbaikan berkelanjutan<\/td>\n<td width=\"179\" style=\"width: 28.9956%; height: 10px;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Monitoring pelaksanaan SOP layanan ketatausahaan<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Evaluasi penerapan SPIP secara berkala<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Tindak lanjut hasil audit dan rekomendasi pengawasan<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"156\" style=\"width: 27.9459%; height: 10px;\">\n<p>a.\u00a0\u00a0\u00a0 Laporan monitoring dan evaluasi<\/p>\n<p>b.\u00a0\u00a0\u00a0 Laporan hasil evaluasi SPIP<\/p>\n<p>c.\u00a0\u00a0\u00a0 Dokumen tindak lanjut hasil audit<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>[\/et_pb_text][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u00a0 Pendahuluan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":114,"featured_media":0,"parent":15538,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"class_list":["post-17264","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/17264","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/users\/114"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17264"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/17264\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17273,"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/17264\/revisions\/17273"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/15538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/feb.um.ac.id\/ms\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17264"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}