Malang — Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang gelar Workshop dan Seminar bertajuk “Assessing Money Laundering from an Ethical Perspective: Implications for the Principle of Wealth Preservation”. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meeting pada Kamis (21/05/2026) menghadirkan Dr. Muhammad Nazmul Hoque dari Universiti Teknologi MARA, Branch Manager PT Bank Mandiri Malang, Amalia Rudi Nastiti sebagai pembicara, serta Dr. Dodik Juliardi, S.E., M.M., Ak. dari Departemen Akuntansi UM sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Nazmul Hoque menjelaskan bahwa pencucian uang tidak hanya berdampak pada sistem ekonomi dan keuangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai etika serta prinsip Maqasid al-Shariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal). Ia menekankan bahwa Islam mengajarkan distribusi kekayaan yang adil, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Dr. Nazmul menambahkan bahwa kesadaran etika perlu ditanamkan kepada nasabah dan pegawai lembaga keuangan sebagai upaya pencegahan pencucian uang. “Employees are the first line of defense in detecting money laundering risks posed by customers”.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang mendukung sirkulasi kekayaan secara adil, transparansi transaksi, serta perlakuan yang setara bagi seluruh pihak. Selain itu, lembaga keuangan syariah dinilai perlu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan pengembangan teknologi guna membangun infrastruktur yang kuat dalam mendukung sistem Anti-Money Laundering/Counter Financing of Terrorism (AML/CFT).
Sementara itu, Branch Manager PT Bank Mandiri Malang, Amalia Rudi Nastiti memaparkan praktik pencegahan pencucian uang dari perspektif perbankan. Ia menekankan pentingnya penerapan program APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) di lingkungan bank, termasuk prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Know Your Customer (KYC). “Pegawai bank adalah garis pertahanan pertama dalam mendeteksi transaksi mencurigakan,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) menjadi langkah penting dalam mencegah praktik pencucian uang di lingkungan perbankan. Bank juga wajib melakukan pemantauan transaksi mencurigakan, memastikan keaslian identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada otoritas terkait. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan seluruh pegawai perbankan dalam menjalankan program APU-PPT serta mengingatkan larangan praktik tipping off atau membocorkan informasi terkait laporan transaksi mencurigakan karena dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan
Melalui seminar ini, Departemen Akuntansi FEB UM berupaya memperluas pemahaman mahasiswa dan akademisi mengenai pentingnya pencegahan pencucian uang tidak hanya dari aspek regulasi dan sistem perbankan, tetapi juga dari perspektif etika dan nilai-nilai Maqasid al-Shariah. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran generasi muda serta praktisi keuangan terhadap pentingnya integritas, transparansi, dan tanggung jawab sosial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat.
Pewarta: Dwi Putri Salsabila — Mahasiswa S1 Bahasa dan Sastra Indonesia