Pelatihan PPh Pasal 21 Dukung Pencapaian SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) di Universitas Negeri Malang: Membangun Kesadaran Pajak untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gambar 1. Dokumentasi Penyampaian Materi
Malang, 14 September 2024 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Malang kembali berkontribusi dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Ruang Teleconference Gedung D11 lantai 1 ini diikuti oleh 35 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum Kota Malang.
Dalam pelatihan ini, tiga pemateri handal yaitu Hanjar Ikrima Nanda, S.Pd., M.Akun., Sheila Febriani Putri, S.Pd., M.Pd., serta Dwi Hantoro Prakoso, S.E., M.Ak., Ak., A-CPA, CTT, CTA., BKP, seorang praktisi perpajakan, memberikan pemahaman mendalam tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 serta relevansinya dengan pembangunan berkelanjutan.
Materi yang disampaikan oleh ketiga pemateri mencakup pengenalan mendalam tentang pajak dan Pajak Penghasilan, serta perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan. Selain itu, peserta juga mengikuti pelatihan praktik langsung yang memungkinkan mereka untuk memperdalam pemahaman terkait perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dengan begitu, peserta tidak hanya mendapatkan teori tetapi juga pengalaman praktik yang membantu dalam penerapan konsep-konsep perpajakan dalam situasi nyata.
“Acara ini sangat mendukung SDGs, terutama SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), karena pemahaman tentang pajak dapat membantu menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan mendukung penciptaan lapangan kerja,” ujar Hanjar Ikrima Nanda, salah satu pemateri dan dosen FEB UM. Peningkatan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa dapat berperan penting dalam menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan pemahaman yang baik tentang pajak, mereka tidak hanya akan lebih patuh sebagai wajib pajak di masa depan, tetapi juga mampu berkontribusi dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih baik, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Gambar 2. Dokumentasi Penyampaian Materi
Ketua Program Studi Akuntansi, Aulia Herdiani, S.Pd., M.Pd., M.S., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran pajak untuk keberlanjutan pembangunan kota dan masyarakat. “Sistem pajak yang baik mendukung pembangunan infrastruktur perkotaan, yang juga merupakan salah satu tujuan SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan),” jelasnya. Selain itu, Aulia menambahkan bahwa pengelolaan pajak yang baik juga berkontribusi pada SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), di mana pajak bisa menjadi alat untuk mendorong produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu peserta, Afin, mahasiswa semester 7 dari Program Studi Akuntansi, mengungkapkan rasa antusiasmenya terhadap kegiatan ini. “Sosialisasi dilaksanakan dengan sangat menarik, diskusi yang dibangun juga sangat interaktif dan pemateri menguasai setiap materi yang dijelaskan.” ungkapnya.
Dwi Hantoro Prakoso, sebagai praktisi pajak yang diundang dalam acara ini, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 akan mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, yang mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). “Kesadaran dan kepatuhan pajak tidak hanya mendukung pendapatan negara, tetapi juga memperkuat institusi yang transparan dan akuntabel,” katanya. Dengan pemahaman yang tepat tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, masyarakat dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, tetapi juga memperkuat kelembagaan yang akuntabel, sehingga memastikan bahwa pajak yang dibayarkan digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.
Gambar 3. Dokumentasi Pembahasan Studi Kasus dan Diskusi
Kegiatan pengabdian ini dipimpin oleh Sheila Febriani Putri, S.Pd., M.Pd., yang bertanggung jawab atas keseluruhan koordinasi dan pelaksanaan acara. Tim yang terlibat terdiri dari Hanjar Ikrima Nanda, S.Pd., M.Akun., Kalya Malfalena Nafiah, Riko Aprilian Saputra, Muhammad Ifan Ali Mustofa dan Fina Aninda yang mendukung dalam berbagai aspek operasional.
Riko Aprilian Saputra bertugas sebagai Master of Ceremony (MC), memandu jalannya acara dari awal hingga akhir dengan memastikan semua sesi berjalan lancar dan sesuai jadwal. Sementara itu, Muhammad Ifan Ali Mustofa berperan sebagai moderator, yang membantu mengarahkan sesi penyampaian materi oleh narasumber, mengelola sesi tanya jawab, dan memastikan interaksi antara peserta dan pemateri berlangsung produktif.
Dengan total durasi 4 jam pelajaran, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta tentang pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, serta peran mereka dalam menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Gambar 4. Dokumentasi Bersama Pemateri dan Peserta