Kamis, 5 April 2018 bertempat di Aula E3 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, Fakultas Ekonomi kedatangan tamu dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari KPPU, Dekan Fakultas Ekonomi Dr. Cipto Wardoyo, S.E., M.Pd, M.Si.Ak, CA, H. Subagyo, S.E., S.H., M.M.( Dosen Jurusan Manajemen) beserta beberapa dosen dari Jurusan Manajemen, Dosen Jurusan Akuntansi dan Dosen Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi.

Dalam acara tersebut KPPU menyampaikan larangan kartel di Indonesia. Kartel terjadi apabila suatu kelompok perusahaan dalam suatu industri tertentu yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi mereka setuju untuk melakukan koordinasi kegiatannya sehingga mereka dapat menaikkan harga dan memperoleh keuntungan di atas harga kompetitif. Bentuk utama kartel terjadi karena pengaturan produksi, pembagian wilayah, penetapan harga dan pengaturan tender.

Dampak kartel secara umum para ahli sepakat bahwa kartel dapat mengakibatkan kerugian baik bagi perekonomian suatu negara maupun bagi konsumen
1. Potensi kerugian bagi perekonomian suatu negara
– Inefisiensi alokasi dan produksi
– menghambat inovasi dan penemuan teknologi baru
– menghambat masuknya investor baru
– menyababkan kondisi perekonomian negara tidak konsudif dan kurang kompetitif
2. Potensi kerugian bagi konsumen
– konsumen membayar harga suatu barang atau jasa lebih mahal
– barang atgau jasa yang diproduksi dapat terbatas baik dari sisi jumlah dan atau mutu;
– terbatasnya pilihan pelaku usaha

Larangan Kartel diatur dalam Pasal 11 Undang-undang No 5 Tahun 1999 menentukan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Ketentuan yang relevan dengan larangan kartel juga dapat ditemukan dalam 7 pasal lainnya,yaitu: Pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 7 mengeani penetapan harga di bawah harga pasar, pasal 9 mengenai pembagian wilayah, pasal 10 mengeani pemboikotan, pasal 12 mengenai Trust, pasal 22 mengenai persekongkolan tender, pasal 24 mengenai persekongkolan menghambat produksi dan atau pemasaran.

Sanksi Kartel, berdasarkan ketentuan pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, KPPU dapat mengenakan sanksi berupa tindakan administratif berupa ; penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti, menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat, penetapan pembayaran ganti rugi, pengenaan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah dan setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.

id_IDID